“Sumber Daya Ikan (1) adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan). “Sumber Daya Ikan (2) adalah potensi semua jenis ikan.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan). “Sumber Daya Ikan (3) adalah potensi semua jenis ikan.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).