S – Sumber Daya Ikan (1-3)

“Sumber Daya Ikan (1) adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan). “Sumber Daya Ikan (2) adalah potensi semua jenis ikan.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan). “Sumber Daya Ikan (3) adalah potensi semua jenis ikan.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).

 

Tagged , , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: