“Sumber Daya Genetik adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).