“Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi).
“Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi).