“Sumber Daya Alam Non-Hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.” (Pasal 1 Huruf b UU Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia).