“Sumbangan Wajib adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar menurut/berdasarkan undang-undang ini dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.” (Pasal 1 Huruf d UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
“Sumbangan Wajib adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar menurut/berdasarkan undang-undang ini dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.” (Pasal 1 Huruf d UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).