“Sukarelawan Indonesia dalam adalah warga negara Indonesia baik pria mau pun wanita yang sekurang-kurangnya berumur 18 tahun dan memenuhi syarat-syarat kesehatan rohani dan jasmani, yang dengan secara sukarela menyatakan bersedia membaktikan dirinya untuk pelaksanaan tujuan yang dimaksud oleh pasal 1.” (Pasal 2 UU Nomor 9 Tahun 1964 Tentang Gerakan Sukarelawan Indonesia).