S – Sukarelawan Asing

“Sukarelawan Asing adalah warga negara asing, laki-laki atau perempuan yang karena keyakinannya terhadap tujuan perjuangan nasional Indonesia, secara sukarela, tulus dan ikhlas tanpa mengharapkan sesuatu apapun juga dari Pemerintah Republik Indonesia, turut serta dalam perjuangan pembebasan Irian Barat menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.” (Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 1962 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 1962 tentang penerimaan dan penggunaan warga negara asing yang dengan sukarela turut serta dalam perjuangan pembebasan Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 No.21) menjadi Undang-Undang, dengan perubahan-perubahan).

Tagged , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: