“Sukarelawan Asing adalah warga negara asing, laki-laki atau perempuan yang karena keyakinannya terhadap tujuan perjuangan nasional Indonesia, secara sukarela, tulus dan ikhlas tanpa mengharapkan sesuatu apapun juga dari Pemerintah Republik Indonesia, turut serta dalam perjuangan pembebasan Irian Barat menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.” (Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 1962 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 1962 tentang penerimaan dan penggunaan warga negara asing yang dengan sukarela turut serta dalam perjuangan pembebasan Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 No.21) menjadi Undang-Undang, dengan perubahan-perubahan).