“Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.” (Pasal 48 Angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).
“Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.” (Pasal 48 Angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).