“Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.” (Pasal 43 Angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).
“Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.” (Pasal 43 Angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).