“Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.” (Pasal 78 Angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).