“Subjek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.” (Pasal 86 Angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).
Advertisements
“Subjek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.” (Pasal 86 Angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).