“Subjek Pajak (1) adalah: (a) 1) orang pribadi; 2) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; (b) badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan usaha lainnya; (c) bentuk usaha tetap.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991). “Subjek Pajak (2) adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah). “Subjek Pajak (3) adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). “Subjek Pajak (4) adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.” (Pasal 1 Angka 44 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).