“Studi Kelayakan (1) adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi, termasuk penyelidikan atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi). “Studi Kelayakan (2) adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara).