“Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang).