“Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya).