“Statistik (1) adalah (1) keterangan-keterangan berupa angka yang memberikan gambaran yang wajar dari seluruh ciri-ciri, kegiatan dan keadaan masyarakat Indonesia. (2) Dengan “kegiatan statistik” dimaksud seluruh tindakan yang meliputi: pengumpulan, penyusunan, pengumuman dan analisa dari pada keterangan-keterangan berupa angka.” (Pasal 1 Angka 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 1960 Tentang Statistik). “Statistik (2) adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik).