“Stasiun adalah satu atau beberapa pesawat pemancar dan/atau pesawat penerima atau suatu hubungan dari pesawat-pesawat pemancar dan pesawat-pesawat penerima termasuk perlengkapannya, yang diperlukan di suatu tempat untuk menyelenggarakan suatu dinas perhubungan radio.” (Pasal 1 Huruf d UU Nomor 5 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 Tahun 1963 Tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 66) Menjadi Undang-Undang).