“Standar Kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.” (Pasal 1 Angka 28 UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional).