“Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum).
“Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum).