“Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran).