“Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya).
“Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya).