“Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah).