S – Sistem Proteksi Aktif

“Sistem Proteksi Aktif dalam mendeteksi kebakaran adalah sistem deteksi dan alarm kebakaran, sedangkan sistem proteksi aktif dalam memadamkan kebakaran adalah sistem hidran, hosereel, sistem sprinkler, dan pemadam api ringan.” (Pasal 17 Angka 3 UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung).

Tagged , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: