“Sistem Proteksi Aktif dalam mendeteksi kebakaran adalah sistem deteksi dan alarm kebakaran, sedangkan sistem proteksi aktif dalam memadamkan kebakaran adalah sistem hidran, hosereel, sistem sprinkler, dan pemadam api ringan.” (Pasal 17 Angka 3 UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung).