“Sistem Nilai Tukar adalah sistem yang digunakan untuk pembentukan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar).
“Sistem Nilai Tukar adalah sistem yang digunakan untuk pembentukan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar).