“Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan unsur kesehatan hewan yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas yang berlaku secara nasional.” (Pasal 1 Angka 49 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).