“Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional).
“Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional).