“Sistem Internal Perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.” (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang).
“Sistem Internal Perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.” (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang).