“Sistem Budidaya Tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 12 Tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman).