“Sisa Anggaran Lebih (1) adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995). “Sisa Anggaran Lebih (2) adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 2 Tahun 1995 Tentang APBN Tahun 1995-1996). “Sisa Anggaran Lebih (3) adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997). “Sisa Anggaran Lebih (4) adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 6 Tahun 1997 Tentang APBN Tahun 1997/1998). “Sisa Anggaran Lebih (5) adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999). “Sisa Anggaran Lebih (6) adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000).