“Simpanan Sukarela ialah suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota kepada koperasi.” (Pasal 32 Angka 5 UU Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian).
“Simpanan Sukarela ialah suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota kepada koperasi.” (Pasal 32 Angka 5 UU Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian).