“Sifat Organisasi adalah tunggal dan piramidal untuk menjamin kelincahan gerak dan sifat demokrasinya.” (Pasal 24 UU Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian).
“Sifat Organisasi adalah tunggal dan piramidal untuk menjamin kelincahan gerak dan sifat demokrasinya.” (Pasal 24 UU Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian).