“Siaran Nasional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi seluruh atau sebagian wilayah negara Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Penyiaran).
“Siaran Nasional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi seluruh atau sebagian wilayah negara Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Penyiaran).