“Siaran Internasional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu atau beberapa negara.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Penyiaran).
“Siaran Internasional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu atau beberapa negara.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Penyiaran).