“Siaran Iklan Niaga (1) adalah mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran dengan tujuan mempengaruhi konsumen atau khalayak sasaran agar menggunakan produk yang ditawarkan, yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan imbalan.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Penyiaran). “Siaran Iklan Niaga (2) adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran).