“Siaran (1) adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, dan karakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerima siaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Penyiaran). “Siaran (2) adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran).