“Siang Hari (1) adalah waktu antara jam 6 sampai jam 18.” (Pasal 1 Huruf f UU Nomor 12 Tahun 1948 Tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1948). “Siang Hari (2) adalah waktu antara jam 6 sampai jam 18.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia). “Siang Hari (3) adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.” (Pasal 1 Angka 27 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).