“Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen).
“Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen).