“Sertifikat Impor adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan mengenai, nama, jenis atau sifat dan jumlah atau berat narkotika yang disetujui untuk diimpor, nama dan alamat importir dan eksportir, jangka waktu pelaksanaan impor dan keterangan bahwa impor tersebut hanya untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan.” (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika).