“Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik).