“Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh).