“Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Luar Perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/serikat yang tidak bekerja di perusahaan.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh).
“Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Luar Perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/serikat yang tidak bekerja di perusahaan.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh).