“Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh, untuk, pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan).