“Serah Pakai adalah semua perbuatan yang berwujud pemindahan risiko untung rugi pemakaian tanah perkebunan kepada orang lain, kecuali yang berwujud pemindahan hak.” (Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1956 Tentang Pengawasan terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah Perkebunan).