“Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.” (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).