“Seorang Tersangka (1) adalah seorang yang dianggap oleh dokter pelabuhan telah mengalami kemungkinan ketularan suatu penyakit karantina.” (Pasal 1 Huruf i UU Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Karantina Laut). “Seorang Tersangka (2) adalah seorang yang dianggap oleh dokter pelabuhan telah mengalami kemungkinan ketularan suatu penyakit karantina.” (Pasal 1 Huruf i UU Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Karantina Udara).