“Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi).