“Sensus (1) adalah usaha-usaha (a) mengumpulkan bahan-bahan guna mengetahui jumlah serta sifat-sifat sesuatu hal di-seluruh atau dibagian tertentu dari wilayah Negara pada waktu yang tertentu seperti: penduduk (sensus penduduk), perumahan (sensus perumahan) pertanian (sensus pertanian), industri (sensus perindustrian), keagamaan/kepercayaan/aliran masyarakat (sensus keagamaan/aliran masyarakat) atau lain-lain hal yang dipandang perlu oleh Pemerintah; (b) mengolah, menyusun dan menyiarkan bahan-bahan yang diperolehnya, demikian pula memberikan keterangan-keterangan seperlunya kepada Pemerintah khususnya dan masyarakat umumnya.” (Pasal 1 Huruf a dan b UU Nomor 6 Tahun 1960 Tentang Sensus). “Sensus (2) adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik).