“Sengketa Pajak (1) adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dapat diajukan banding atau gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak). “Sengketa Pajak (2) adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak).