S – Sengketa Lingkungan Hidup (1-2)

“Sengketa Lingkungan Hidup (1) adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.” (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup). “Sengketa Lingkungan Hidup (2) adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.” (Pasal 1 Angka 25 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan hidup).

Tagged , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: