“Sengketa Lingkungan Hidup (1) adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.” (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup). “Sengketa Lingkungan Hidup (2) adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.” (Pasal 1 Angka 25 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan hidup).