S – Sektor (1-11)

“Sektor (1) adalah kumpulan subsektor.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995). “Sektor (2) adalah kumpulan subsektor.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 2 Tahun 1995 Tentang APBN Tahun 1995-1996). “Sektor (3) adalah kumpulan subsektor.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997). “Sektor (4) adalah kumpulan subsektor.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 1997 Tentang APBN Tahun 1997/1998). “Sektor (5) adalah kumpulan subsektor.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999). “Sektor (6) adalah kumpulan subsektor.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000). “Sektor (7) adalah kumpulan subsektor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 2 Tahun 2000 Tentang APBN Tahun 2000). “Sektor (8) adalah kumpulan subsektor.” (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 35 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2001). “Sektor (9) adalah kumpulan subsektor.” (Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002). “Sektor (10) adalah kumpulan subsektor.” (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003). “Sektor (11) adalah kumpulan subsektor.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004).

Tagged , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: